Berikut kisah pilu kakek Samirin yang dituduh mencuri getah karet senilai 17 ribu. Kini divonis 2 bulan penjara.
Samirin (67) menceritakan saat itu dirinya sedang menggembala sapi.
Kemudian mengambil getah karet dan dijual.
Uang hasil penjualan dia gunakan untuk membeli rokok.
"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," ujar Samirin sembari tersenyum dikutip TribunStyle dari Tribun Medan.
Namun dirinya tak tahu ternyata ada satpam perkebunan yang melihatnya.
Samirin divonis 2 bulan 4 hari penjara karena disebut mencuri getah karet.
Kakek Samirin mengambil getah karet seberat 1,9 kg atau senilai Rp 17 ribu di perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Tindakannya disebut melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.
Istri Samirin, Sumiati lantas menangis mendengar vonis suaminya.
Terlihat Sumiati menyeka air mata dengan kerudung yang dia kenakan.
Namun Samirin akan bebas sehari setelah divonis hakim.
Lantaran sebelumnya, Samirin sudah menjalani masa tahanan selama dua bulan tiga hari.
"Kami puji syukur karena dengan vonis 64 hari dipotong masa tahanan maka Bapak besok sudah bebas," kata Agus Supriandi pada Rabu (15/1/2020).
Keputusan tersebut lantas disambut tangis bahagia dari keluarga Samirin dan para pengunjung sidang.
"Terima kasih, kakek sudah bebas. Nenek senang bisa berkumpul lagi. Kakek bisa jumpa dengan cucu dan anak.
Ini sama anak dan cucu ramai-ramai ke mari. Tadi diberi tahu anak, bapak sudah bebas. Saya langsung bersyukur" ujar Sumiati.
Anak Samirin, Agus Supriandi mengaku senang ayahnya akan segera bebas.
Sumiati lantas mengucapkan terimakasih kepada orang-orang yang telah membantu suaminya.
"Terima kasih kepada semua saudara dan adik-adik di sini mau membantu suami saya.
Saya enggak tahu mau bilang apa lagi," katanya seraya menyeka air matanya.
Kakek 12 cucu tersebut mengaku senang akan kembali bisa bertemu dengan keluarganya.
"Saya senang bisa lagi ketemu dengan cucu-cucu," katanya.
Keluarga Samirin lantas mengumpulkan uang koin untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 17.400 yang disebabkan Samirin.
"Ya, ini kami kumpulkan koin untuk mengganti kerugian yang dialami PT Bridgestone," ujar Agus Supriandi.
Uang koin tersebut lantas diberikan kepada PT Bridgestone. (Tribunstyle.com/Yuliana Kusuma)
Artikel ini telah tayang di posbelitung.co dengan judul Kakek 67 Tahun Divonis 2 Bulan Penjara Curi Getah Karet Rp 17 Ribu, Tangis Istri Pecah, https://belitung.tribunnews.com/2020/01/19/kakek-67-tahun-divonis-2-bulan-penjara-curi-getah-karet-rp-17-ribu-tangis-istri-pecah?page=all.
Penulis: tidakada007
Editor: rusmiadi
Home » Unlabelled » Kakek 67 Tahun Divonis 2 Bulan Penjara Curi Getah Karet Rp 17 Ribu, Tangis Istri Pecah
Sabtu, 18 Januari 2020
Kakek 67 Tahun Divonis 2 Bulan Penjara Curi Getah Karet Rp 17 Ribu, Tangis Istri Pecah
Tags :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar